Bupati Aceh Selatan Berikan SK Remisi Umum Kepada 135 Narapidana Rutan Kelas IIB Tapaktuan

Bupati juga menyerahkan cindera mata kepada 8 orang perwakilan narapidana oleh Bupati Aceh Selatan dan Forkopimda setelah pelaksanaan Upacara HUT RI Ke 77 Tahun 2022 di Kantor Bupati Aceh Selatan. 

Waktu Baca 3 Menit

Bupati Aceh Selatan Berikan SK Remisi Umum Kepada 135 Narapidana Rutan Kelas IIB Tapaktuan
Bupati Aceh Selatan Tgk Amran (dua dari kanan) didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Tapaktuan Sofyan SH (satu dari kanan) menyerahkan SK Remisi Umum kepada narapidana secara simbolis Rabu (17/8/2022). (Foto.Ist.)

TAPAKTUAN, READERS – Bupati Kabupaten Aceh Selatan, Tgk. Amran didampingi Kepala Rutan Tapaktuan, Sofyan SH menyerahkan SK remisi umum secara simbolis kepada 135 Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tapaktuan Rutan setempat pada Rabu (17/8/2022) kemarin.

Bupati juga menyerahkan cindera mata kepada 8 orang perwakilan narapidana oleh Bupati Aceh Selatan dan Forkopimda setelah pelaksanaan Upacara HUT RI Ke 77 Tahun 2022 di Kantor Bupati Aceh Selatan. 

Bupati Aceh Selatan dalam arahannya mengharapkan agar seluruh narapidana Rutan Tapaktuan dapat melakukan introspeksi diri atas pelanggaran hukum yang telah dilakukan sebelumnya, sehingga membuat keluarga harus menanggung beban yang seharusnya menjadi tanggungjawab bagi narapidana yang berstatus sebagai kepala rumah tangga.

Ia juga mengharapkan narapidana bahwa di momentum memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 tahun 2022 ini agar meningkatkan kesadaran dalam berbangsa dan bernegara dengan mengikuti segenap kegiatan kemandirian yang dilaksanakan di Rutan Tapaktuan.

“Kami Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan tentunya turut berpartisipasi untuk memantau kegiatan pembinaan yang dilaksanakan di Rutan Tapaktuan, untuk itu diharapkan kepada narapidana agar semangat mengikutinya sebagai momentum untuk memperbaiki diri sehingga ketika bebas dapat diterima ditengah masyarakat dan bisa berbuat lebih baik,” kata Amran.

Sementara itu Kepala Rutan Tapaktuan, Sofyan, S.H menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati Aceh Selatan beserta Forkopimda yang hadir di Rutan Tapaktuan. 

"Kami berharap kepada pemerintah daerah dapat memberikan perhatian khusus kepada narapidana, sehingga turut memberikan dukungan kepada Rutan Kelas IIB Tapaktuan dalam memberikan program pembinaan kepada Narapina,” ujar Sofyan.

Sedangkan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Kasmar, S.H. mengatakan dari 173 penghuni Rutan Kelas IIB Tapaktuan hanya 135 Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum, hal tersebut disebabkan karena remisi umum diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat.

“Total narapidana yang memperoleh Remisi Umum pada peringatan hari kemerdekaan pada tahun ini sebanyak 135 orang dengan rincian 11 orang memperoleh remisi 1 bulan, 29 orang 2 bulan, 63 orang 3 bulan, 18 orang 4 bulan, 13 orang 5 bulan dan 1 orang mendapatkan remisi 6 bulan,” katanya.

Untuk diketahui, adapun syarat narapidana yang mendapatkan remisi adalah telah menjalani hukuman/pidana lebih dari 6 bulan pada saat pengajuan remisi, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. 

Sedang khusus untuk narapidana kasus korupsi tidak ada yg memperoleh remisi di karenakan tidak membayar uang penggganti dan Denda/subaider sebagai syarat mutlak untuk memperoleh remisi dan hak integrasi lainnya bagi Narapidana korupsi,” tutup Kasmar.

Editor:
Sumber:Rilis/SB

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...