Bupati Beri Penghargaan 5 Desa yang Capai Status Desa Mandiri di Aceh Utara

Azwardi mengharapkan penghargaan ini dapat menjadi pemicu dan pemacu untuk terus berprestasi pada masa-masa mendatang. Karena keuchik merupakan ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan semua keluhan dan aspirasi masyarakat.

Waktu Baca 3 Menit

Bupati Beri Penghargaan 5 Desa yang Capai Status Desa Mandiri di Aceh Utara
Pj Bupati Aceh Utara Azwardi didampingi Kadis DPMG dan KB Aceh Utara, Fakhrurrazi menyerahkan penghargaan kepada Camat Muara Batu, Munawir

ACEH UTARA, READERS - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Azwardi memberi penghargaan kepada Keuchik, khusus bagi desa yang memenuhi indikator status desa mandiri.

Penghargaan itu diberikan saat dilakukan apel gabungan perdana jajaran ASN Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tahun 2023 di halaman Kantor Bupati Aceh Utara di kawasan Landing, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (2/2/2023).

Azwardi mengatakan penyerahan penghargaan kepada desa status mandiri dinilai berprestasi dan mampu mendongkrak perkembangan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat gampong. Adapun lima desa itu, Desa Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Desa Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon, Gampong Keude Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara, Gampong Cot Seurani dan Gampong Mane Tunong Kecamatan Muara Batu.

“Saya beri apresiasi dan berterima kasih kepada para Keuchik serta camat  telah bekerja ekstra dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga sejumlah Gampong di Aceh Utara telah mampu menjadi Gampong (Desa) Mandiri.

“Ini bukan pekerjaan mudah, harus ada peran dan kerja yang solid antar stakeholder serta kolaborasi yang saling mendukung dalam pemberdayaan desa,”katanya.

Azwardi mengharapkan penghargaan ini dapat menjadi pemicu dan pemacu untuk terus berprestasi pada masa-masa mendatang. Karena Keuchik merupakan ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan semua keluhan dan aspirasi masyarakat.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pembangunan desa meliputi pemenuhan 4 aspek, yakni kebutuhan dasar, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.

Sedangkan Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, akses transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Utara menjelaskan Desa mandiri adalah sebuah bentuk hasil penilaian yang dilakukan per tahun oleh Kementerian Desa melalui regulasi yang dikeluarkan yakni Permendes Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM).

“Dalam indikator penilaian, Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75,” ungkapnya.

Sedikitnya terdapat tiga dimensi pembentuk IDM, yaitu dimensi lingkungan, dimensi sosial dan dimensi ekonomi. Dimensi lingkungan terdiri dari kualitas lingkungan hidup dan potensi rawan bencana. Dimensi sosial terdiri dari kesehatan, pendidikan, modal sosial dan permukiman.

“Dimensi ekonomi meliputi produksi desa, akses pusat perdagangan, akses distribusi, akses lembaga keuangan, lembaga ekonomi dan keterbukaan wilayah,”pungkasnya. 

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...