Buruh Bangunan Spesialis Curanmor Asal Medan Diringkus Polisi di Banda Aceh
BANDA ACEH, READERS – Dua buruh bangunan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu (20/8/2022) sore. Bahkan, sejumlah hasil kejahatannya ada yang telah dijual ke luar Aceh.
Kedua pelaku yang diamankan tersebut bernama Arif Prans (35) warga Desa Senak, Kecamatan Pegajahan, Serdang Bedagai dan Susanto (29) warga Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, kedua tersangka melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda-beda, yaitu di depan warung nasi uduk Kelapa Gading, Jeulingke, di depan toko distro Ulee Kareng, dan di depan rumah penduduk di gampong Rumpet, Krueng Barona Jaya.
"Kedua tersangka melakukan aksinya di tiga lokasi, bahkan hasil kejahatannya ada yang dijual ke Lhokseumawe dan Sumatera Utara," kata Ryan, Minggu (21/8/2022).
Ryan menjelaskan, saat di gampong Rumpet tersangka melakukan aksi kejahatannya menggunakan alat bantu berupa becak jenis Yamaha Jupiter MX. Kemudian, di depan warung Nasi Uduk Jeulingke, mereka menggunakan alat bantu sepeda motor Yamaha Mio.
“Sementara, untuk TKP depan toko Distro Ulee Kareng, tersangka tidak menggunakan alat bantu,” jelasnya.
Para tersangka, kata Ryan, berhasil membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat yang telah dijualnya ke penadah di Lhokseumawe dan Honda Scopy telah dijual ke Sumatera Utara. Sementara Honda Vario Tehno berhasil diamankan dari tangan tersangka.
"Dalam melakukan aksinya, para tersangka terekam CCTV rumah korban Fahzijal, (53) warga Rumpet, Krueng Barona Jaya dan CCTV Warung Nasi Uduk Kelapa Gading, Banda Aceh," kata Ryan.
Ryan menuturkan, mereka melakukan aksi pencurian kenderaan bermotor saat melintasi lokasi, dan mengincar sepeda motor yang tertinggal kuncinya.
Mereka ditangkap di tempat persembunyiaannya di kawasan Simpang Tujuh Ulee Kareng, Banda Aceh, di sebuah toko yang sedang dibangun.
"Saat tim rimueng melihat barang bukti becak yang dipergunakan para tersangka terparkir, personel langsung masuk ke lantai dua toko tersebut dan mengamanakan tersangka Arif Prans," kata Ryan.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan rekannya satu lagi bernama Susanto.
"Tim langsung menuju ke Pango, Ulee Kareng, Banda Aceh tempat persebunyian Susanto. Di sini tim menemukan barang bukti hasil curian berupa Honda Vario Tehno warna hitam," katanya.
Kini, kedua tersangka meringkuk disel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara, pungkas Kompol Ryan.
Pencurian Handpone
Video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria mengambil handphone milik warga yang tertinggal di sepeda motor, ternyata juga juga dilakukan oleh keduanya.
Tersangka tidak sadar aksinya terekam CCTV di Warung Kopi Tuan Muda, Prada Banda Aceh.
Saat itu, tersangka berpura-pura memarkirkan becak motor jenis Yamaha Jupiter MX yang dipergunakannya. Lalu mengambil handphone yang ada di box Honda Beat warna putih.
Atas dasar kasus ini, Ryan mengimbau kepada seluruh warga, dalam memarkirkan sepeda motor atau meletakkan barang berharga agar lebih berhati-hati.
"Hati-hati dalam memarkirkan sepeda motor dan meletakkan barang berharga, kemudian periksa sebelum meninggalkan lokasi apakah ada yang tertinggal agar menghindari dari hal - hal yang tidak di inginkan," pungkasnya.
Editor: Redaksi