Bus yang Nekat Bawa Pemudik Akan Diproses Hukum

Waktu Baca 1 Menit

Bus yang Nekat Bawa Pemudik Akan Diproses Hukum
Armada bus dari Aceh menuju provinsi tetangga sedang bersiap-siap berangkat. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID

Direktorat Lalu Litas (Ditlantas) Polda Aceh bakal menindak tegas bus atau angkutan umum yang nekat membawa pemudik mulai 6 Mei mendatang.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan pada 6 Mei nanti seluruh pintu masuk di wilayah perbatasan Aceh akan ditutup dan dijaga ketat oleh petugas.

“Tanggal 6 baru dimulai larangan mudik. Nantinya semua pintu masuk kita close (tutup),” katanya saat dikonfirmasi readers.ID Senin (3/5).

Dicky menyebutkan, saat pemberlakuan larangan mudik dimulai bus atau angkutan yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum.

“Mereka akan kita proses secara hukum. Salah satunya seperti ditilang, dan kendaraannya kita tahan,” ujarnya.

Sementara bagi mobil atau kendaraan pribadi yang nekat mudik, nantinya petugas di perbatasan akan meminta mereka untuk putar balik.

“Kalau untuk mobil pribadi kita suruh putar balik,” ungkap Dicky.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...