Cerai Gugat Menjadi Kasus Perdata Tertinggi MS Wilayah Aceh Tahun 2022

Faktor terjadinya perceraian ini juga banyak timbul dari perselisihan pendapat antara kedua pihak pasutri, dan beberapa faktor lain yang menyangkut judi, perselingkuhan, persoalan nafkah dan berbagai faktor lainnya. sebagaimana kata Ilyas

ilusitrasi foto gugatan perceraian suami istri, sumber ( PA Panyambungan)
Penulis:

BANDA ACEH, READERS – Sejak awal Januari hingga Juni 2022 tercatat ada 3.156 kasus cerai gugat yang diterima oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh dan ada 2.536 kasus yang diputus hingga Juni 2022.

Panitera Muda Hukum, Drs. Ilyas, S.H., M.H Kepada READERS.ID, Kamis (11/8/2022) mengatakan, kasus cerai gugat masih menjadi kasus perdata tertinggi di Aceh pada 2022 ini, disusul kasus isbat nikah dan beberapa kasus lainnya.

“Untuk dua bulan akhir ini memang kasus perdata tertinggi masih dari kasus cerai gugat sampai tiga ribuan yang diterima, dan di bawahnya baru kasus isbat nikah juga seribuan dan beberapa kasus lainnya yang mencapai jumlah ratusan,” terang Ilyas.

Faktor terjadinya perceraian ini juga banyak timbul dari perselisihan pendapat antara kedua pihak pasangan suami istri atau pasutri, dan beberapa faktor lain yang menyangkut judi, perselingkuhan, persoalan nafkah dan berbagai faktor lainnya.

“Ada beberapa sebab terjadinya perceraian, paling banyak karna perselisihan terus-menerus, ada juga judi, zina, nafkah dan lain-lain,” sebutnya.

Kasus ini tercatat hingga Juni, sedangkan bulan Juli dan Agustus masih dalam proses perekapan.

“Untuk rekapan bulan Juli dan Agustus sedang dalam proses karna sekarang kami tidak lagi rekap secara manual, tapi langsung melalui aplikasi sehingga semua tertera jelas dan lebih mudah,” tutupnya. 

Editor: Junaidi