Coba Melarikan Diri, DPO Kasus Narkoba Tewas Usai Dilumpuhkan Polisi
Kendati sudah diberi tembakan peringatan, pelaku tetap tidak menggubrisnya. Namun, tersangka malah mengeluarkan senjata tajam berbentuk keris dan hendak menyerang petugas.

BANDA ACEH, READERS - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh terpaksa melumpuhkan seorang tersangka Tammikha alias Black (40) karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. Tammikha merupakan daftar pencarian orang (DPO) atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (31/3) lalu. Mulanya petugas mendapati informasi bahwa tersangka Black sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Lam Blang, Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar. Mengetahui keberadaan Black, petugas langsung mengepung lokasi tersebut.
“Sadar akan kedatangan petugas, tersangka Black berupaya melarikan diri ke arah sawah, sehingga petugas mengejarnya dan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali,” kata Winardy dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/4/2022).
Kendati sudah diberi tembakan peringatan, pelaku tetap tidak menggubrisnya. Namun, tersangka malah mengeluarkan senjata tajam berbentuk keris dan hendak menyerang petugas.
“Karena terancam, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas yang mengenai bahu kiri," ujar Winardy.
Setelah tersangka jatuh, kata Winardy, petugas langsung menolongnya dengan membawa ke RSUZA. Namun, dalam perjalanan tersangka meninggal dunia.
Dalam kasus tersebut, petugas mendapati barang bukti berupa lima paket kecil sabu seberat 0,78 gram, satu bungkusan plastik bening berisi sabu seberat 16.07 gram, sebilah pisau berbentuk keris, dan satu unit handphone warna silver.
Winardy menyebutkan, bahwa keluarga tersangka sudah menyadari akan pelanggaran hukum yang dilakukan Black dan ikhlas atas kejadian ini.
“Namun Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto akan mengunjungi rumah duka dan memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk belasungkawa,” katanya.
Residivis Narkoba
Tammikha alias Black diketahui pernah melakukan kejahatan yang sama. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14/pid.sus/2020/PN JTH yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia juga dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan tetap ditahan serta membayar denda Rp800 juta subsidier tiga bulan penjara.
Komentar