Coba Selundupkan Sabu, Warga Pidie Ditangkap di Bandara SIM

Tersangka dan barang bukti percobaan penyelundupan sabu lewat Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh.
Penulis:

BANDA ACEH, READERS — Seorang warga asal Pidie berinisial MD (40), terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, karena berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 200 gram dengan cara memasukkannyan ke dalam sepatu.

Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Tendri Wardi mengatakan, upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh petugas Aviatian Security (Avsec) Bandara SIM pada Jumat (14/10) lalu. 

“Petugas mencurigai terhadap tersangka yang saat itu berada di pintu pemeriksaan sinar X-Ray, karena terdeteksi di sepatu yang dipergunakan olehnya ada sesuatu yang janggal. Ternyata setelah diperiksa, terdapat narkotika jenis sabu disisi kiri dan kanan sepatu yang dipergunakannya,” kata Tendri, Senin (17/10/2022).

Kemudian setelah diamankan, kata Tendri, pelaku diserahkan ke petugas kepolisian guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Tendri menyebutkan, dari hasil interogasi tersangka mengaku dirinya hanya merupakan kurir yang akan mengantar barang haram tersebut ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

“MD merupakan kurir suruhan dari AS (DPO) yang menyuruhnya untuk membawa narkotika jenis sabu ke Banjarmasin dengan upah sebesar Rp8 juta bila barang tersebut sampai ke lokasi,” ujarnya.

Tendri menjelaskan, sabu-sabu itu awalnya diterima tersangka dari AS melalui perantara lainnya, yaitu WAN (DPO), pada hari Kamis (13/10/2022) di Pidie sekitar jam 20.00 WIB. 

“Jadi, saat ini AS dan WAN ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya. 

Dari tangan MD, kata dia, polisi mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram, dua lembar tiket boarding pass Batik Air tujuan Banda Aceh-Jakarta dan Jakarta-Banjarmasin, sepatu warna putih hitam merah dan dua unit alat komunikasi jenis handphone.

“Kini, MD mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Editor: Redaksi