Dalam 2 Bulan, Polresta Banda Aceh Sudah Tangani 5 Kasus Pelecehan Seksual

Sejak memasuki tahun 2021, Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh telah menerima sedikitnya lima laporan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, melansir Antara, Selasa (2/3/2021) merincikan, lima laporan tersebut antara lain kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan pemakaman warga etnis Tionghoa, di kawasan Aceh Besar.
"Kejadian itu menimpa NA (17) gadis asal Banda Aceh dilakukan di semak-semak samping pemakaman warga Tionghoa, Geundring, Aceh Besar pada 17 September 2020 silam," ujarnya.
Kemudian, kasus lainnya menjerat seorang remaja di Aceh Besar berinisial SY (19). Polisi menangkapnya atas dugaan pencabulan anak berumur delapan tahun yang tidak lain merupakan sepupunya sendiri. Kasus ini dilaporkan pada 29 November 2020.
Lalu 2 Februari 2021, personel Sat Reskrim Banda Aceh menangkap lagi RM (23), pria asal Kabupaten Bireuen. Pelaku yang menetap di salah satu rumah singgah di Banda Aceh itu diduga telah melecehkan anak berusia delapan tahun.
"Kejadian ini dilaporkan korban pada orang tuanya sehingga meminta pertolongan warga setempat untuk menangkap pelaku," ujarnya.
Tak sampai di situ, polisi juga menangkap salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Aceh Besar yang bertugas di Banda Aceh, berinisial SUR (46). Ia diduga telah melecehkan anak kandungnya sendiri yang baru berumur empat tahun.
"Diduga telah melecehkan anak kandungnya yang masih berstatus pelajar di taman kanak-kanak, diamankan pada Selasa (16/2/2021)," kata Ryan lagi.
Kasus terakhir pada Senin 22 Februari 2021. Seorang ayah di kawasan Aceh Besar berinisial MUS (43) ditangkap personel Sat Reskrim karena telah memerkosa dua anak tirinya yang masih di bawah umur.
"Pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu memperkosa dua anaknya yang sedang terlelap tidur di dalam kamar. Aksi itu dilakukan pelaku saat istrinya sedang tidak berada di rumah," ujar Ryan.
Berikan Perhatian Khusus
Ryan menuturkan, semua kasus pencabulan terhadap anak di tahun ini telah ditindaklanjuti dan sudah masuk pada tahapan penyidikan.
Sementara korban dikembalikan kepada orang tua masing-masing, sembari menjalani proses pemulihan trauma bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Ia juga mengaku prihatin dan mengimbau kepada seluruh masyarakat selalu mengawasi anaknya di mana pun mereka berada, serta memberikan perhatian khusus. Apalagi, jika anak itu masih di bawah umur, tentu mereka masih membutuhkan perhatian dan pengawasan ekstra dari orang tua.
"Jangan mudah percaya, bahkan orang dekat sekalipun seperti contoh kasus yang terakhir ini, yang seharusnya orang tua melindungi anaknya, malah terjadi hal-hal yang tidak senonoh terhadap, walaupun anak tersebut bukan darah dagingnya," tandas AKP Ryan.[]
Komentar