Dana Investasi Bodong Yalsa Boutique Mengalir hingga Surabaya

Waktu Baca 2 Menit

Dana Investasi Bodong Yalsa Boutique Mengalir hingga Surabaya
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta. Foto: Uri Babahrot/readers.ID

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menahan dan menetapkan owner Yalsa Boutique S (30) dan SHA (31) sebagai tersangka, atas dugaan kasus investasi bodong dalam bisnis penjualan busana muslim yang dijalankannya.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, mengatakan hingga kini institusinya masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami sejauh mana bisnis yang telah dijalankan oleh pasangan suami-istri tersebut.

“Perkembangan penanganan kasus Yalsa Boutique sampai saat ini sudah masuk tahap penyidikan,” kata Margiyanta pada wartawan di Banda Aceh, Kamis (1/4/2021).

Margiyanta menyebutkan Dit Reskrimsus Polda Aceh telah menyita barang bukti 7 mobil mewah yaitu merk Alphard dan Fortuner. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan ada barang bukti lain dari hasil kejahatan yang telah dilakukan owner Yalsa Boutique.

“Kita sudah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana Yalsa Boutique, dan Minggu depan anak buah kami akan menelusuri hasil kejahatan itu ke Surabaya. Karena sebagian sudah dibelikan dalam bentuk aset, dalam bentuk properti,” ujarnya.

Tak hanya itu, Margiyanta menilai, tidak menutup kemungkinan perputaran dana yang dilakukan oleh owner Yalsa Boutique juga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kemungkinan ke sana ada, tapi kita baru menyita hartanya itu antara 10 sampai 15 persen dalam bentuk benda bergerak. Kita akan kejar ke sana, karena ownernya masih nutupin ini. Kemana uang alirannya itu masih tertutup, jadi belum maksimal,” ungkap Margiyanta.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...