Dandim: Penertiban Rumah Dinas TNI Dilakukan Secara Persuasif
Komandan Kodim (Dandim) 0101/BS, Kodam Iskandar Muda, Kolonel Inf Abdul Razak Rangkuti, mengatakan penertiban aset TNI berupa rumah yang dihuni bukan personel aktif dilakukan secara persuasif.
"Penertiban secara persuasif merupakan bentuk tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum karena rumah dan lahan ditempati orang tidak berhak," kata Kolonel Inf Abdul Razak Rangkuti di Banda Aceh, Jumat (16/4/2021) dilansir Antara.
Sebelumnya, Kodam Iskandar menertibkan puluhan rumah dinas TNI AD yang dihuni bukan personel aktif TNI di beberapa tempat di Kota Banda Aceh yang masuk wilayah Garnizun Kodim 0101/BS.
Razak Rangkuti mengatakan sebelum penertiban juga sudah dilakukan mediasi termasuk menyurati penghuni rumah untuk tidak mengubah struktur bangunan. Apalagi ada beberapa bangunan dijadikan warung atau tempat usaha lainnya.
Selain itu, Kodam Iskandar Muda juga menyurati penghuni rumah agar mengembalikannya ke Aslog Kasdam Iskandar Muda serta mengosongkan rumah dan bangunan liar di lahan milik TNI tersebut.
"Di lokasi rumah dinas tersebut juga sudah ada pelang bertuliskan Tanah Milik TNI AD. Selanjutnya diberi waktu sebulan agar penghuni rumah dan lahan mengosongkannya," tutur-nya.
Menurut dia selama ini proses penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis. Yakni dengan melakukan sosialisasi dan imbauan agar penghuni rumah memahamj penggunaan lahan TNI.
"Penertiban dilakukan sebagai langkah akhir. Kami berharap penertiban rumah dinas dan lahan milik TNI berjalan kondusif serta dapat diterima penghuninya yang telah selesai masa hak tinggal-nya," ujarnya.[]