Dapat Kritik, Kemenag Turunkan Usulan Biaya Haji Jadi Rp94,3 Juta

Waktu Baca 2 Menit

Dapat Kritik, Kemenag Turunkan Usulan Biaya Haji Jadi Rp94,3 JutaFoto: IST
Ilustrasi Jamaah Haji Indonesia asal Aceh.

JAKARTA, READERS – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan angka terbaru rata-rata biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) jemaah Indonesia untuk tahun 2024 sebesar Rp94.385.382 atau Rp94,3 juta. Turun Rp10,7 juta dari usulan awal sebesar Rp105 juta.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, angka tersebut diperoleh setelah mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk kritikan DPR RI, dan melakukan rasionalisasi pada sejumlah aspek yang ada. 

“Berdasarkan hasil kajian yang kami lakukan, BPIH atau biaya yang sudah kami rumuskan berkisar Rp94,3 juta,” kata Hilman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (22/11/2023).

Hilman mengatakan pihaknya juga telah mendapat informasi lebih valid terkait tiket pesawat terbang untuk kepergian dan kepulangan para jemaah haji. Menurutnya, per orang membutuhkan Rp33.427.838 atau naik sekitar 2 persen.

Sementara biaya hidup tidak ada perubahan, termasuk visa. Sisanya perubahan pada akomodasi jemaah selama di Mekkah dan Madinah. Apabila ditotal secara keseluruhan, terdapat kenaikan sekitar Rp4.334.745 dari BPIH 2023.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (13/11/2023) lalu, mengusulkan rata-rata BPIH untuk 2024 sebesar Rp105 juta per orang.

Yaqut menjelaskan BPIH ini disusun dengan asumsi nilai tukar kurs dollar AS terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

Ia mengatakan kebijakan formulasi komponen BPIH diambil untuk menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.[HSP]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...