Dapat Sabu di Pantai, Empat Warga di Lhokseumawe Malah Menjualnya

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menangkap empat warga yang diduga sebagai kurir narkoba. Bersama mereka tim menyita 9,4 kilogram sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, adapun keempat tersangka yaitu berinisial DS (38), TA (59) dan R (36) warga Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, serta AS (33) warga Kecamatan Jangka, Bireuen.
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di lapangan adalah sembilan bungkus besar narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kemasan plastik teh china warna hijau bertuliskan Guanywang dengan berat 9,4 kilogram, satu unit gawai dan satu unit kendaraan jenis matik," kata Eko, pada Kamis (18/11/2021).
Kronologis kejadian, berawal saat tim mendapat informasi dari masyarakat, pada Sabtu (13/11/2021), bahwa tersangka DS memperjualbelikan narkoba. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap DS.
"Dari tersangka DS, tim kita mengamankan dua bungkus barang bukti sabu-sabu," pungkasnya.
Kemudian, tim melakukan pengembangan. Tersangka DS mengaku sabu-sabu diperoleh secara estafet dari pelaku TA, pelaku R, dan pelaku AS. Ketiganya pun ditangkap di seputaran Kecamatan Muara Satu.
Tidak hanya ketiga tersangka, polisi juga menemukan barang bukti berupa sembilan bungkus sabu-sabu di semak-semak kawasan pinggir pantai di areal PT Arun.
"Dua bungkus sabu tadi diterima dari tersangka AS dan akan dijual ke orang lain di wilayah hukum Polres Lhokseumawe senilai Rp200 juta," sebutnya.
Pengakuan awal dari tersangka AS, bahwa barang bukti tersebut ditemukan terdampar di pinggir pantai tempat sabu itu ditemukan petugas. Saat ditemukan oleh tersangka, ditemukan sembilan bungkus sabu-sabu dalam plastik hitam.
"Pengakuan awal, barang ini terdampar di pinggir pantai dan tidak bertuan. Tapi, kita lakukan penyelidikan kembali," jelas Eko.
Selanjutnya, keempat tersangka dan seluruh barang bukti telah ditahan ke Mapolres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap para tersangka, akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp10 milyar.
Komentar