Demi Gaya Hidup, Wanita Muda di Aceh Besar Nekat Curi Delapan Mayam Emas

Waktu Baca 3 Menit

Demi Gaya Hidup, Wanita Muda di Aceh Besar Nekat Curi Delapan Mayam Emas
LAA (27), pelaku pencurian emas di sebuah rumah kost, di kawasan Kampung Baru, Banda Aceh

BANDA ACEH, READERS – Kepolisian Resort (Polres) Banda Aceh mengamankan seorang wanita muda berinisial LAA (27). Ia diamankan lantaran mencuri delapan mayam emas di sebuah rumah kost, di kawasan Kampung Baru, Banda Aceh pada Rabu (15/6/2022).

“LAA telah melakukan pencurian barang berharga berupa emas milik Putri Darmayanti (21) Warga Neusu Jaya, Banda Aceh,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, Rabu (22/6/2022).

Ryan mengatakan, barang berharga yang dicuri oleh pelaku berupa satu gelang emas dengan berat 3 mayam, satu kalung emas dengan berat 3 mayam, dan satu cincin emas dengan berat 2 mayam.

“Jadi untuk semua barang dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh LAA sudah di jual kepada orang lain, di mana uang dari hasil penjualan itu dipergunakan untuk membeli HP, biaya liburan dan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Ryan.

Peristiwa ini, kata Ryan, awalnya diketahui saat korban baru tiba dari tempat kerja, saat itu korban menuju ke kamarnya dan membuka lemari. Namun, saat dilihat barang berharga disimpan di tempat tersebut sudh raib.

“Di saat melihat barang berharga yang diletakkan dalam kotak telah raib, korban pun bergegas melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/303/VI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh dengan kerugian sebesar Rp. 22,6 juta,” ujarnya.

Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mendapatkan bukti-bukti otentik. Di antaranya sidik jari, di mana setelah dilakukan pencocokan data pelakunya mengarah kepada LAA.

“Kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan akhirnya pada Senin malam (20/6) pelaku berhasil ditangkap di sekitar TKP,” sebutnya.

Ryan mengatakan, pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian pada. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya bahwa telah mengambil gelang emas, cincin emas dan kalung emas di dalam lemari korban. Ia juga mengakui telah menjual emas-emas hasil curiannya. 

“Nah, dari hasil penjualan hasil curian, pelaku LAA membelikan dua unit HP jenis Iphone XR yang dipergunakan oleh pelaku sendiri serta memberikan kepada pacarnya satu unit HP. Selain itu, biaya selama liburan ke Takengon, Aceh Tengah juga mempergunakan uang dari penjualan barang curiannya serta biaya kehidupan sehari-hari,” tuturnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit handphone dan dua mayam emas sisa dari hasil curian. 

“Kini LAA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...