Di Bawah Ancaman, Remaja di Aceh Utara Dirudapaksa Hingga 10 Kali
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menangkap seorang pria yang melakukan tindak pidana pemerkosaan atau rudapaksa terhadap anak. Bahkan,korban yang masih berusia 17 tahun itu, telah diperkosa oleh pelaku sampai 10 kali.
"Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Sy (32) sebanyak 10 kali," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Utara, Iptu Noca Tryananto, pada Kamis (28/10/2021).
Tryananto mengatakan, perkenalan antara korban dan pelaku berawal dari media sosial (medsos). Beberapa lama setelah berkenalan, pelaku kemudian menyuruh korban untuk menjumpainya di kebun coklat di Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara.
"Setibanya disana, tersangka Sy langsung menarik tubuh korban dengan cara paksa dan dilakukan lah adegan pemerkosaan," ujarnya.
Usai memperkosa korban, pelaku lalu mengancam agar perbuatan yang dilakukannya tidak diberitahukan kepada siapa pun. Sejak saat itu, pelaku kerap melakukan tindakan serupa terhadap korban hingga 10 kali.
Jika korban tidak menuruti keinginan Sy, maka pelaku akan memberitahu kepada keluarga korban bahwa mereka sudah melakukan hubungan suami istri. Tujuannya, agar keluarga korban malu.
Korban dikatakan Tryananto, sempat meminta pertanggungjawaban. Tersangka Sy lalu mengiming-imingkan akan menikahi korban dengan mahar 10 Mayam emas dan uang tunai sejumlah Rp10 juta.
Aksi bejat pelaku baru diketahui oleh ibu korban saat korban hilang dari rumah. Pihak keluarga dan warga lalu melakukan pencarian.
"Korban ditemukan di kebun coklat yang tidak jauh dari rumah korban. Saat itu korban mengakui perbuatan tersangka yang harus menuruti nafsu tersangka ditempat itu dengan kejadian yang berulang sebanyak 10 kali," ujar kasat Reskrim Polres Aceh Utara itu.
"Kemudian ibu korban selaku pelapor membawa pulang korban dengan kondisi yang trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara," imbuhnya.