Diduga Lewati Batas, 34 Nelayan Aceh Timur Ditangkap Otoritas Thailand

Kapal tradisional nelayan bersandar di kawasan pelabuhan TPI Lampulo Aceh. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID
Penulis:

Sebanyak 34 orang nelayan asal Idi, Aceh Timur kabarnya ditangkap oleh otoritas Thailand. Penangkapan itu terjadi karena para nelayan diduga melewati batas laut negara Indonesia.

"Mereka ditangkap karena diduga melewati batas laut negara Thailand pada tanggal 9 April 2021," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, Minggu (11/4/2021).

Miftach mengatakan, ke 34 nelayan yang ditangkap tersebut merupakan awak Kapal Motor (KM) Rizky Laot dengan ukuran 60 GT.

Para nelayan yang ditangkap itu dinahkodai oleh Abdul Halim beserta Anak Buah Kapal (ABK) yakni Ridwan Daud, Dian, Murdani, Nasruddin, Safrizal, Irwandi, Junaidi, Husaini, Ismail, Aris, Nurdin, Faisal, dan Abdul Rahman.

Selanjutnya Muliadi, Sayuti, Abdul Anzit, Zainal Abidin, Junaidi, Abdul Halim, Munir, Hidayatullah, Zulkifli, Darkasyi, Maulana, Joni Iskandar, Boihaki, Muhammad, Jamian, Rusli, Raju Umar, Budi Setiawan, Maulidin dan Ramadhani.

Untuk kasus ini, kata Miftach, pihak Panglima Laot Aceh sekarang sedang menghubungi Panglima Laot Lhok Idie Rayeuk dan pemilik kapal/toke bangku untuk mendapatkan informasi lebih jelas terkait penangkapan tersebut.

"Dan selanjutnya akan menindak lanjutinya dan mencari cara agar mereka busa di bebaskan," ujarnya.[]