Diduga Mengedar Narkoba, SR Diringkus Polisi

REDELONG, READERS – Salah seorang warga Bener Meriah, SR (28) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah karena diduga penyalahgunaan narkotika.
SR yang merupakan warga Delung Asli, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah itu ditangkap polisi pada Sabtu (11/11/2023), sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah kampung tersebut.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, mengungkapkan bahwa petugas berhasil menyita empat paket plastik transparan besar dan sepuluh paket kecil yang diduga berisi sabu.
Ia menyebutkan, total berat BB tersebut sebesar 19,87 gram. Pihak polisi juga menyita barang bukti lainnya termasuk timbangan digital, sendok takar pipet, kotak jam tangan, dan celana jeans warna abu-abu.
Ia menambahkan, informasi tersebut terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat tentang lokasi transaksi narkoba.
"Unit Opsnal Sat Resnarkoba segera merespons dan mengamankan SR di tempat kejadian. Dari interogasi awal, SR mengakui memperoleh sabu dari seseorang bernama S dengan tujuan dijual kembali, dengan harga pembelian mencapai Rp12.000.000," katanya.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi guna memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.[]
Komentar