Diduga Tanpa Izin, Polisi Gerebek Lokasi Rapid Antigen di Medan

Waktu Baca 2 Menit

Diduga Tanpa Izin, Polisi Gerebek Lokasi Rapid Antigen di Medan

Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menggerebek tempat test rapid antigen di kawasan Lapangan Merdeka, Medan, Sumatra Utara, pada Selasa (25/5/2021).

Penggerebekan tempat pemeriksaan serta tes Covid-19 yang digelar di dalam tenda tersebut berkaitan dengan legalitas dan adanya pelanggaran protokol kesehatan.

"Saat ini kita sedang melakukan penindakan terkait legalitas pelaksanaan yang dilakukan oleh lokasi test rapid antigen," kata Kepala Unit (Kanit) Tipidsus, AKP Aryya Nusa Hindrawan.

Ketika di lokasi, petugas Tipidsus langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa barang bukti, seperti alat rapid antigen dan perangkat elektronik yang digunakan dalam proses tes antigen.

Di lokasi juga terlihat satu unit mobil boks terparkir dan disiagakan di pintu keluar tenda pemeriksaan rapid antigen drive thru itu.

Terlihat pula dua bungkusan plastik berwarna kuning berukuran besar diangkat ke dalam bak mobil boxs. Selain itu dua drum plastik berwarna biru juga turut diamankan petugas.

Selain barang bukti, tiga orang diduga sebagai pekerja di PT Sumatera Siberia Kompaniya (selaku pelaksana) turut dibawa petugas.

"Yang diamankan alat-alat rapid antigen dan limbahnya juga. Nanti untuk informasi lanjutan akan diinformasikan," imbuhnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kegiatan tersebut karena diduga melanggar protokol kesehatan tersebut.[acl]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...