Diiming-imingi Lewat PPS dan Berhasil Rauf Uang Jutaan, Pria di Aceh Timur Ditangkap
"Untuk menyakinkan korban, pelaku berjanji akan mengembalikan uang jika nanti tidak lulus dalam seleksi anggota PPS. Adapun uang diminta pelaku bervariasi mulai Rp 2 juta hingga Rp3 juta per orang dengan penyerahan dilakukan bertahap," katanya.
ACEH TIMUR, READERS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur mengamankan pelaku berinisial AS (50) warga Gampong Ujong Tunong, Kecamatan Julok, Aceh Timur. Sabtu (10/6/2023).
Pelaku ditangkap terkait kasus penipuan perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Aceh Timur. Adapun korban yang pelaku tipu sebanyak 60 orang.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan awalnya MY (Korban) melaporkan pelaku ke Polres Aceh Timur terkait kasus penipuan. Pasalnya, korban dijanjikan akan lulus menjadi anggota PPS dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang.
"Saat itu pelaku pelaku berjanji akan meluluskan korban menjadi PPS. Pasalnya pelaku mengakui ada orang dalam di KIP Aceh Timur untuk meluluskan korban," katanya.
Ia menyebutkan kasus ini bermula pada pertengahan November 2022. Dimana korban asal Blang Pauh Sa Kecamatan Julok, Aceh Timur selaku pelapor bertemu dengan pelaku.
Dari pertemuan itu, pelaku menjanjikan korban lulus menjadi anggota PPS. Dari hasil percakapan itu, korban pun tertarik dan terdapat 60 korban lain diajak untuk ikut seleksi perekrutan PPS.
"Untuk menyakinkan korban, pelaku berjanji akan mengembalikan uang jika nanti tidak lulus dalam seleksi anggota PPS. Adapun uang diminta pelaku bervariasi mulai Rp2 juta hingga Rp3 juta per orang dengan penyerahan dilakukan bertahap," katanya.
Namun, ketika diumumkan pengumuman tidak satu pun dari korban dinyatakan tidak lulus. Uang pun yang sudah diberikan ke korban tidak dikembalikan.
Dia menyebutkan barang bukti diamankan dalam kasus itu dua unit handphone milik MY (Korban) dan pelaku, kwitansi pembayaran, satu lembar print out rekening koran Bank BSI atas nama Sarnidam dan print out tangkapan layar (screenshot) percakapan tersangka Asnawi dengan beberapa korbannya.
“Dari hasil penyidikan sementara belum ada keterlibatan anggota maupun pegawai KPU Aceh Timur, tindak pidana murni dengan motif ekonomi,” katanya.
Editor: Junaidi