Dikasih Tumpangan Menginap, Rumah Korban Malah Digasak
Sudah diberi tumpangan menginap di rumah, NFS (29) warga Karang Baru, Aceh Tamiang malah mencuri di rumah Sigit Suparmanto (29), orang yang telah membantunya.
NFS pun akhirnya diciduk personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, pada Jumat (7/5/2021) malam.
"Pelaku telah melakukan pencurian sejumlah barang berharga milik Sigit Suparmanto, warga Madiun, Jawa Timur yang menetap di Aceh Besar," kata Kepala Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, pada Sabtu (8/5/2021).
Ryan menceritakan, awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial, pada September 2020 silam.
Tiga hari sebelum kejadian, pelaku yang mengaku belum memiliki tempat tinggal kemudian ditawarkan korban untuk tinggal bersamanya sembari mencari rumah kos.
Selama tinggal bersama korban, pelaku terbilang rajin. Ia menyempatkan diri membersihkan rumah sehingga bisa masuk ke kamar korban.
Kesempatan itu ternyata dimanfaatkan pelaku untuk melihat isi lemari korban yang berisi sejumlah barang berharga. Walaupun begitu, pelaku saat itu tidak langsung mengambilnya barang-barang tersebut.
NFS baru menjalankan aksinya di hari terakhir ia tinggal di rumah korban. Setelah itu, pelaku pamit untuk meninggalkan rumah usai menggasak barang berharga milik korban.
"Pelaku sempat tinggal di rumah korban selama tiga hari dan saat hari terakhir pelaku mengambil harta benda milik korban serta meninggalkan rumah korban," ungkap Ryan.
"Korban tidak berada di rumah karena bekerja di salah satu instansi pemerintahan di Banda Aceh," tambahnya.
Korban baru mengetahui barang-barangnya hilang saat tiba di rumah dan akan membersihkan kamar serta lemari pakaian.
Adapun sejumlah barang berharga milik korban yang hilang di antaranya lima untai emas antam seberat 60 gram, satu untai gelang emas lotus dengan berat 13,7 gram, dua untai kalung emas UBS seberat 10,15 gram dan beberapa perhiasan lainnya.
Korban lalu membuat laporan ke pihak kepolisian pada hari Kamis (6/5/2021). Laporan itu lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Keesokan harinya atau Jumat, pelaku ditangkap personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh di kediamannya, di Gampong Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Kepada petugas, pelaku mengaku telah menjual barang bukti hasil kejahatannya. Uang hasil penjualan tersebut lalu digunakan untuk membeli perlengkapan rumah dan membayar cicilan sepeda motor.
"Selain itu juga sebagian dari uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk bersenang-senang di Medan," ujar Ryan.
Barang bukti lainnya yang disita polisi, di antaranya kulkas, dispenser, bantal, tempat tidur serta sepeda motor matik.
Kini NFS telah ditahan di sel Polresta Banda Aceh. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan kurungan penjara selama lima tahun.[acl]