Dirkrimsus Diganti, Polda Tetap Usut Kasus Korupsi di Aceh
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan beberapa kasus dugaan korupsi yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Aceh, akan tetap dilanjutkan meski Dirkrimsus telah diganti.
"Walau direktur diganti tetapi kebjikan Polda tetap akan memproses kasus korupsi sampai ke pengadilan," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy saat dikonfirmasi, pada Rabu (2/6/2021).
Adapun beberapa kasus ditangani Dit Reskrimsus Polda Aceh, yakni dugaan korupsi pengadaan sapi, dugaan korupsi dana beasiswa yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan dugaan korupsi bebek.
"Ini ada beberapa kasus, seperti sapi kurus, beasiswa dan bebek," ungkap Winardy.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah perwira tinggi dan menengah yang ada di lingkup Polri.
Dalam Surat Telegram dengan nomor ST/1129/VI/KEP/2021. Salah satu perwira yang diganti yakni, Kombes Pol Margiyanta, Dir Krimsus Polda Aceh.