DLHK Aceh Utara Uji Baku Mutu Udara di PT Abad Jaya, Ini Hasilnya 

Waktu Baca 5 Menit

DLHK Aceh Utara Uji Baku Mutu Udara di PT Abad Jaya, Ini Hasilnya 
ACEH UTARA, READERS- PT Abad Jaya Abadi Sentosa yang berlokasi di Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara menguji baku mutu udara dan tingkat kebisingan yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut.

ACEH UTARA, READERS - PT Abad Jaya Abadi Sentosa yang berlokasi di Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara menguji baku mutu udara dan tingkat kebisingan yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut.

Pengujian itu dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Utara di perusahaan tersebut pada Senin (19/9) kemarin.

Direktur Utama PT Abad Jaya Abadi Sentosa, H Abdul Aziz kepada awak media, Selasa (20/9/2022) menyebutkan pengujian itu dilakukan untuk melindungi warga yang berdomisili di sekitar perusahaan dari pencemaran udara dan kebisingan.

"Kita undang Kepala Dinas DLHK Aceh Utara bersama timnya untuk menguji mutu udara dan kebisingan dan apakah ada terjadi pencemaran udara atau tidak," katanya.

Dia menyebutkan perusahaan rutin melakukan pengujian tiga bulan satu kali. Lantaran, ini sangat penting untuk menjaga kesehatan masyarakat yang tinggal di sekeliling perusahaan.

Selain itu, perusahaan selalu membantu dan menyalurkan CSR ke dua dea di pinggir perusahaan, seperti Desa Tambon Baroh dan Tunong. Bahkan, ada banyak lubang di badan jalan kecamatan ditambal secara cuma-cuma.

 "Dengan adanya perusahaan ini diharapkan untuk bermanfaat bagi warga sekitar dan jangan sampai mengganggu kehidupan masyarakat," ujarnya.

Kepala DLHK Aceh Utara, Cut Ibrahim mengatakan pihaknya bersama tim sudah melakukan pengujian, pemantauan dan pengawasan di perusahaan tersebut. Hal itu dilakukan setelah menerima arahan dari dari Pj Bupati Aceh Utara. Azwardi Abdullah.

Dia menyebutkan tim melakukan pengujian baku mutu udara dan tingkat kebisingan secara visual. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelengaraan, perhitungan dan pemantauan lingkungan hidup.

"Ketentuan tersebut menjadi kewenangan kabupaten/kota untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap industri yang ada di dalam wilayahnya yaitu di Kabupaten Aceh Utara," katanya.

Cut Ibrahim mengatakan penguji dilakukan virtual lantaran pihaknya belu memiliki alat untuk menguji dua hal tersebut di atas. Jadi untuk melakukan itu pihaknya harus meminta bantuan dari pihak provinsi di Banda Aceh.

Dari hasil pengujian, kata Cut Irahim, udara normal dan buktinya, semua orang yang datang ke lokasi itu tidak pakai masker dan tidak ada yang sesak. Kemudian tidak ada timbul kebisingan.

Sedangkan, Direktur PT Abad Jaya, H Abdul Aziz memperlihatkan semua administrasi perusahaan. Bahkan mendampingi tim penguji untuk meninjau gudang limbah B3.

"Kita langsung diperlihatkan dokumen pengelolaan limbah B3 dan dokumen perizinan serta berkunjung ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kepada mereka. Dan itu merupakan titik sasaran utama yang ingin dipantau oleh tim penguji," katanya.

Dia menyebutkan setelah dilakukan pengujian lapangan di lokasi stone crusher tidak ada pencemaran udara dan tidak ada perubahan warna udara. Selanjutnya, kita juga melihat di atap-atap rumah warga tidak ada pengendapatan debu.

Cut Ibrahim menyebutkan, total luas area yang dimiliki oleh PT Abad Jaya Abadi Sentosa 9 Ha yaitu 6 Ha lahan dasar dan 3 Ha merupakan lahan untuk pengembangan perusahaan. 

“Perusahaan itu melakukan produksi selama tiga bulan dalam setahun. Sementara potensi pencemaran udara hanya ada di Aspal Mixing Plan (AMP). Kapasitas produksi dalam tiga bulan itu 600 ton," katanya.

Geusyiek Tambon Baroeh, Muzakir menyebutkan tidak ada masyarakat yang terganggu dengan perusahaan tersebut. Bahkan mereka kerap memberikan berbagai bantuan kepada warga dua gampong termasuk selalu ambil bagian dalam berbagai kegiatan keagamaan.

“Mereka aktif menyantuni anak yatim, dana CSR selurunya diberikan kepada masyarakat bahkan ikut menjaga kebersihan lingkungan dan bahkan membangun lapangan futsal untuk pemuda,” pungkasnya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...