DPO Sejak 2019, Kejari Bener Meriah Amankan Terpidana Korupsi
Kejari Bener MeriahRedelong – Kejaksaan Negeri Bener Meriah melalui tim Tabur Intelijen Kejari setempat menangkap Hernida di kediaman suaminya di Nagan Raya pada Jum’at (11/3/2022) kemarin pada pukul 12.20 WIB.
Penangkapan Hernida ini dipimpin oleh Kasubsi B Bidang Intelijen, Ahmad Lutfi SH, didampingi Kasubsi Uheksi Widi Utomo dan tim Intelijen Kejari Bener Meriah. Selain itu, tim Kejari Bener Meriah turut dibantu tim Intel Kejari Nagan Raya bersama aparat desa setempat.
Terpidana kasus korupsi yang menyandung Hernida ini karena telah melakukan penyalahgunaan dana Program Nasional dan Pemberdayaan Masyarakat (PNPM-MP) di desa Keude Semot Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya tahun 2019 lalu.
Pada tahun yang sama pula, Hernida ditetapkan sebagai DPO oleh Hakim PN Tipikor Banda Aceh.
“Hernida Binti Zulkifi Zainon divonis oleh Hakim PN Tipikor Banda Aceh Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2014/Pn BNA tanggal 19 Januari 2015 dengan isi putusan untuk terpidana Hernida dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Agus Suroto melalui siaran persnya pada Jumat (11/3/2022) kemarin.
Selain itu Agus juga menyampaikan bahwa terpidana juga didenda Rp50 juta rupiah ditambah subsidair 2 (dua) bulan.
“Penangkapan terpidana Hernida turut disaksikan juga oleh aparat desa setempat. Kini Hernida akan kami serahkan ke rutan kelas II B Bener Meriah untuk menjalani proses hukuman,” pungkas Agus Suroto.
Selain Hernida, Kejari Bener Meriah juga sedang melakukan pencarian terhadap lima orang terpidana lainnya dengan kasus yang sama yakni PNPM. Saat ini pihaknya memasukkan kelima orang ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).[]









Komentar