DPRA Didesak Gunakan Kewenangan Untuk Bongkar Skandal Apendiks
Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), agar menggunakan kewenangannya untuk membongkar anggaran siluman yang berkode Apendiks secara tuntas.
Koordinator MPO Aceh, Syakya Meirizal, mengatakan keberadaan nomenklatur anggaran yang berkode Apendiks dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2021 pada sejumlah SKPA telah menjadi sorotan luas di tengah masyarakat Aceh.
"Anggaran Apendiks disebut sejumlah pihak sebagai anggaran siluman. Karena pengusulan anggaran tersebut tidak ditempuh melalui mekanisme penyusunan APBA secara normal," kata Syakya dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).
Syakya menuturkan, anggaran Apendiks tidak pernah diusulkan dalam Musrenbang dan tidak tercatat dalam dokumen RKPA, KUA-PPAS dan RAPBA yang diajukan Gubernur Aceh ke DPRA. Bahkan, menurut pengakuan sejumlah anggota DPRA anggaran ini tidak pernah dibahas bersama dengan Banggar DPRA.
Menurutnya, terdapat dugaan anggaran Apendiks itu diinput sepihak oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) saat koreksi hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap APBA 2021.
Disisi lain, kata Syakya, tersiar kabar bahwa anggaran Apendiks ini merupakan anggaran yang diplot khusus untuk memenuhi kebutuhan biaya politik sejumlah pejabat yang akan maju pada Pilkada 2024 mendatang.
"Kita mendesak DPRA tidak ragu menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk membongkar skandal Apendiks ini. DPRA dapat menggunakan hak angket untuk menyelidiki dan mengungkapkan skandal ini secara utuh dan terang benderang kepada publik," ujar Syakya.
"Apalagi skandal ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap Permendagri No. 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021," tambahnya.
Untuk itu, ia meminta agar pihak yang terlibat dalam penyusunan APBA 2021 dapat segera dipanggil, baik dari TAPA, SKPA maupun dari Banggar DPRA. Sehingga akan terungkap kronologis lengkap bagaimana anggaran siluman Apendiks ini bisa menyusup dalam APBA 2021.
Syakya menyebutkan, hal yang lebih penting dalam hal ini ialah bisa mengungkap siapa saja aktor yang memberi perintah dan terlibat langsung dalam skandal ini.
"Nama - nama mereka harus diumumkan kepada publik secara terbuka. DPRA juga wajib melaporkan semua aktor Apendiks tersebut kepada aparat penegak hukum jika ditemukan bukti yang mengarah pada perbuatan pidana," sebutnya.
Namun, jika DPRA terkendala kuorum untuk melaksanakan hak angket, Syakya mendesa DPR Aceh minimal harus membentuk Pansus untuk menunjukkan keseriusan kepada publik dalam membongkar skandal Apendiks ini.
Sebab, jika dibiarkan ini akan menjadi preseden buruk bagi masa depan tata kelola anggaran dan tata kelola pembangunan yang ada di Aceh.
"Bagi publik, skandal Apendiks ini adalah bentuk kejahatan kemanusian pada seluruh rakyat Aceh, terutama masyarakat dhuafa," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Syakya, demi kepentingan menyusupkan anggaran siluman Apendiks dalam APBA 2021. Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan tim TAPA tega mencoret 3.700 unit rumah layak huni untuk dhuafa.
"Mereka tega mengorbankan nasib rakyat miskin demi hasrat memperkaya diri dan melanggengkan kekuasaan. Jelas kejahatan terstruktur dan sistematis terhadap uang rakyat ini tidak bisa didiamkan begitu saja," pungkasnya.