DPRA Resmi Terima Rancangan KUA-PPAS Tahun 2022

Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes, menyerahkan dokumen Rancangan KUA dan Rancangan PPAS tahun Anggaran 2022 kepada Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, pada Rapat Paripurna DPRA Tahun 2021, di Ruang Badan Anggaran DPRA, Banda Aceh, Jum'at (22/10/2021). Foto IST
Penulis:

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi telah menerima dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 dari Pemerintah Aceh.

Dokumen rancangan tersebut diterima pimpinan DPR Aceh pada rapat paripurna tahun 2021 dalam rangka Penandatanganan Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022, di ruang Badan Anggaran DPRA, Jum’at (22/10/2021).

Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, menyampaikan setelah menerima dokumen rancangan tersebut pihaknya akan segera melakukan pembahasan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

“Maka secara resmi DPR Aceh telah menerima rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2022. Selanjutnya DPR Aceh melalui Badan Anggaran akan melakukan pembahasan bersama terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS dimaksud dengan TAPA,” kata Dahlan.

Ia menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh secara administrasi telah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 22 Juli 2021 lalu.

Kemudian, menindaklanjuti hal itu pada tanggal 12 Oktober 2021, DPRA telah mengagendakan rapat Badan Musyawarah di mana salah satu agenda yang dibahas adalah penjadwalan penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS TA 2022 dalam rapat paripurna.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 169 Ayat (1) Peraturan DPR Aceh Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPR Aceh yang menetapkan

bahwa DPR Aceh membahas rancangan kebijakan umum APBA tahun anggaran berikutnya yang disampaikan oleh Kepala Penerintah Aceh dalam rapat paripurna,” jelasnya.

Untuk diketahui, kata Dahlan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 33 dan Angka 32 Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa kebijakan umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsj yang mendasarinya untuk periode satu tahun.

Sementara PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

“Selanjutnya sesuai Pasal 90 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Disebutkan bahwa KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD,” sebutnya. [adv]