Dua Bersaudara Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Banda Aceh Diringkus

Dua orang pelaku bernama Bambang (38) dan Aris (35). Mereka mencuri sepeda motor merk Honda Supra X 125 BL 3495 LO milik Abdul Latief (59), warga Gampong Tibang, Banda Aceh.

Dua bersaudara pelaku pencurian sepeda motor saat diringkus Polisi. Foto: Polresta Banda Aceh.
Penulis:

BANDA ACEH, READERS – Tim Rimueng Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banda Aceh meringkus dua bersaudara pelaku pencurian sepeda motor di Banda Aceh, Kamis (14/7/2022).

“Dua orang pelaku bernama Bambang (38) dan Aris (35). Mereka mencuri sepeda motor merk Honda Supra X 125 BL 3495 LO milik Abdul Latief (59), warga Gampong Tibang, Banda Aceh,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha. 

Ryan menuturkan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban pada (12/7) lalu. Saat melakukan penangkapan pihaknya mengamankan satu unit sepeda motor dan kunci letter T yang digunakan pelaku sebagai alat bantu untuk melancarkan aksinya.

Ia menjelaskan, pencurian tersebut terjadi saat korban sedang mencari pakan ternak. Namun, korban baru mengetahui motornya dicuri setelah diberitahukan oleh warga bahwa ada yang membawa sepeda motor miliknya. Mengetahui hal itu ia mencoba melakukan pengejaran, namun tidak berhasil. 

“Setelah itu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Syiah Kuala untuk dilakukan tindak lanjut. Setelah pelaporan oleh korban ke Polsek, Tim Rimueng bersama Kanit Reskrim Polsek Syiah Kuala mencari bukti-bukti terkait pelaku pencurian sepeda motor. Ternyata ada CCTV yang menunjukkan pelaku sedang membawa kabur sepeda motor milik korban," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Ryan, petugas berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Atas dasar informasi tersebut tim beserta Kanit Reskrim Polsek Syiah Kuala dan  personel lainnya langsung bergerak menuju lokasi.

"Sesampai di sebuah rumah yang saat itu ada pelaku bernama Aris, tim yang telah dibentuk itu langsung mengamankan terduga pelaku, selanjutnya tim menginterogasi terduga pelaku dan dari keterangan pelaku melakukan pencurian sepeda motor roda tersebut bersama abangnya bernama Bambang,"kata Ryan.

"Namun pelaku Bambang setelah melakukan aksinya langsung membawa sepeda motor curian ke Lamtamot, Lembah Seulawah, Aceh Besar," tambahnya. 

Selanjutnya, Tim Rimueng yang dibantu personel Polsek Lembah Seulawah langsung melakukan pengembangan menuju gampong Lamtamot guna melakukan penangkapan terhadap pelaku Bambang yang saat itu berada di rumah temannya. 

"Pelaku Bambang dan sepeda motor hasil curian berhasil diamankan oleh petugas di rumah temannya di gampong Lamtamot, Aceh Besar," sebut Ryan.

Kini kedua bersaudara itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara. 

Editor: Redaksi