Dua Orang Diduga Pelaku Perdagangan Kulit Harimau Diamankan

“Dugaan tindak pidana sebagaimana unsur Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.  Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” ungkap Subhan.

Author

Waktu Baca 5 Menit

Dua Orang Diduga Pelaku Perdagangan Kulit Harimau Diamankan
Barang Bukti Perdagangan Satwa dilindungi Harimau Sumatera.

BANDA ACEH, READERS – Satu lembar kulit harimau Sumatera diamankan pihak SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Gakkum KLHK Sumatera bersama Polda Aceh di Bener Meriah pada Selasa (24/5/2022) lalu.

Informasi yang diterima media ini pada Jumat (27/5/2022), selain kulit harimau tersebut, pihaknya juga mengamankan tulang belulang dan tanpa gigi taring. Barang Bukti ini diketahui usai pihak Gakkum KLHK Sumatera didampingi Polda Aceh melakukan operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL). 

Dari kegiatan itu, dua orang diamankan dan dibawa ke Mako Polda Aceh yakni S (44) dan A (41), sedangkan satu orang lainnya yang diduga pelaku utama berinisial I hingga kini sedang dalam pencarian pihak polisi dan Gakkum KLHK Sumatera karena berhasil melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan S (44) dan A (41) yang dilakukan Gelar Perkara di ruang rapat Polda Aceh memberikan gambaran bahwa  perkara tersebut masih perlu dilakukan pemeriksaan lanjut yakni saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut. 

“Untuk selanjutnya kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh,” kata Ketua Balai Gakkum KLHK Sumatera, Subhan.

Sementara barang bukti, kata Subhan, berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring, kemudian 1 mobil beserta kunci, 2 handphone, 1 STNK, 1 toples plastik dan 1 box plastic juga ikut diamankan di kantor Pos Gakkum Aceh.

“Dugaan tindak pidana sebagaimana unsur Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.  Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” ungkap Subhan.

Lebih lanjut Subhan merincikan, peristiwa ini berawal dari kegiatan operasi TSL yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada tanggal 23 Mei 2022. 

Tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya. 

Selanjutnya Tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan terkait harga serta lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku. 

Pada tanggal 24 Mei 2022, petugas yang menyamar tersebut beserta Tim Operasi menuju lokasi yang disepakati yaitu SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.  

Setelah tiga orang yang datang dan memperlihatkan 1 lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, tim langsung hendak mengamankan ketiga orang tersebut, namun satu dari mereka melarikan diri sekitar pukul 04.30 WIB. 

Selanjutnya Tim membawa dan mengamankan kedua orang ini beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh masih terus mendalami kasus ini guna membuat terang perkara dan penetapan tersangka. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan segera mengungkap aktor intelektual lainnya guna memutus mata rantai penjualan kulit harimau Sumatera di propinsi Aceh. 

“Kegiatan operasi gabungan ini merupakan wujud komitmen bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan para pihak lainnya dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi oleh undang-undang di Propinsi Aceh dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku,” pungkas Subhan.

Untuk diketahui, satu diantara diduga pelaku perdagangan satwa liar tersebut merupakan mantan atau eks Bupati Bener Meriah periode 2017-2022, yakni A.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...