Dugaan Korupsi di Pulau Bunta, Apdesi: Inspektorat Tak Audit Tahunan

Waktu Baca 3 Menit

Dugaan Korupsi di Pulau Bunta, Apdesi: Inspektorat Tak Audit Tahunan
ilustrasi/merdeka.com

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh menyayangkan tindakan Inspektorat Aceh Besar yang tidak melakukan audit tahunan terkait pembangunan di Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Apdesi Aceh, Muksalmina dalam menanggapi kasus penangkapan geuchik (kepala desa) Pulau Bunta, berinsial AM, atas dugaan tindak pidana korupsi.

Ia mengatakan, sebelumnya Apdesi Aceh Besar telah melakukan investigasi internal dan pendampingan terkait dugaan penyelewengan yang dilakukan AM, pada 2019 lalu.

Pihaknya menemukan, ternyata desa tersebut benar telah melakukan pembangunan wahana wisata seperti tempat duduk dan gazebo di wilayah pantai pulau setempat.

Namun, lanjutnya, karena kondisi topologi Pulau Bunta di tengah laut, bangunan tersebut lebih rentan terjadi kerusakan akibat angin kencang di sekitar lokasi, terlebih bahan yang digunakan terbuat dari kayu.

"Dan yang kami sayangkan dari pihak Apdesi, saat itu (rentang 2016-2017) kenapa Inspektorat Aceh Besar tidak melakukan audit pada tiap akhir tahun. Kalau diaudit setelah bertahun-tahun, otomatis terlihat seolah-olah gak pernah dibangun," kata Muksalmina saat dihubungi readers.ID, Minggu (14/11/2021).

Dalam hal ini Apdesi Aceh, lanjutnya, tak menyalakan siapapun. Namun pihaknya merasa kecewa karena proses auditing dan pembinaan oleh internal pemerintah setempat yakni Aceh Besar, tidak dilakukan setiap setahun sekali.

Terutama desa-desa yang memiliki topografi seperti Pulau Bunta atau desa-desa di Kecamatan Pulo Banyak yang berada di sekitar laut.

Ketika mereka melakukan pembangunan untuk wisata, kata Muksalmina, wahana rekreasi seperti tempat duduk, tempat minum dan sebagainya, bangunan itu lebih cepat lapuk dibandingkan dengan daerah lainnya.

"Kita persilakan teman-teman kepolisian yang hari ini sedang melakukan proses penegakan hukum. Namun kita berharap sekali ada rasa keadilan yang ditegakkan. Tidak semua kasus itu bisa dinilai sama, karena ada hal-hal tertentu di situ seperti kasus di Pulau Bunta ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, menangkap AM, Geuchik (kepala desa) Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Kamis (11/11/2021).

AM diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan hasil audit, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 438 juta lebih. Ia ditahan hingga 20 hari ke depan karena dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2015-2019 di desa setempat.[mu]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...