Edarkan Sabu, Dua Warga Sumut Diringkus di Aceh Tamiang
“Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”
KUALA SIMPANG, READERS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tamiang menangkap IS (39) dan RH (45), warga Sumatera Utara (Sumut) yang hendak mengantar paket sabu.
Kedua pelaku diringkus di Desa Landuh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, Sabtu, (27/8/2022).
“IS dan RH ditangkap berdasarkan pengembangan dari dua rekan mereka yang sudah duluan ditangkap, yaitu IP dan RG,” kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).
Dalam pemeriksaan, kata Imam, IP mengaku mendapatkan sabu dari IS dan sudah memesan kembali seharga Rp16 juta.
Kemudian, petugas memanfaatkan IP untuk memancing IS agar mengantarkan paket sabu yang telah dipesan ke Komplek Perumahan GRR di Desa Kampung Landuh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.
Tak lama menunggu, akhirnya IS datang bersama rekannya RH dengan menggunakan mobil GranMax. Petugas yang sudah siaga pun langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.
"IS datang bersama RH dan langsung ditangkap. Saat digeledah, petugas juga menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di bawah karpet mobil," ujarnya.
Saat ini, kata dia, semua tersangka beserta barang bukti berupa satu plastik bening berisi sabu 23,05 gram, satu slip pembayaran, tiga unit handphone dan satu unit mobil GranMax diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk diproses hukum.
"Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Editor: Redaksi