Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya di Nagan Raya Dibekuk
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, menahan pria paruh baya karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Pelaku kini di Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Nagan Raya Aceh AKBP Risno SIK diwakili Kasat Narkoba AKP Zaflaini di Suka Makmue, Minggu (25/4/2021).
Dari tangan pelaku yang merupakan warga Desa Kuta Baro, Kecamatan Seunagan itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu paket sedang narkotika jenis sabu, empat paket kecil sabu, satu unit timbangan elektrik warna perak, satu bungkus plastik klip sedang.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebanyak 19 bungkus plastik klip kecil, satu buah dompet kecil warna merah jambu, satu unit sepeda motor Honda NF 125 TR nopol BL 2295 V, uang tunai Rp350 ribu serta dua unit telepon selular.
AKP Zaflaini menjelaskan, tersangka ditangkap polisi di kawasan Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
Polisi kemudian bergegas menuju ke lokasi kejadian dan menemukan pelaku sedang berada di pinggir jalan, dan petugas kemudian melakukan pemeriksaan.
“Saat diperiksa, petugas menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan,” kata AKP Zaflaini menambahkan.
Polisi kemudian membawa pelaku ke Polsek Kuala dan melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku. Mereka lalu menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu, serta dua paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet kecil yang diselipkan di badan pelaku.
“Pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini juga sudah kita tahan guna menjalani proses hukum selanjutnya,” kata AKP Zaflaini menuturkan.[Antara]