6 Tahun Buron, Eks Kepala Pos Peureulak Akhirnya Ditangkap

Semenjak itulah KM menghilang dari keberadaannya kurang  lebih 6 tahun 1 bulan sejak bulan Maret 2016 hingga tertangkap kemarin.

Penulis:

LHOKSEUMAWE, READERS – Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap Mantan Kepala Kantor Pos Peureulak, KM (40), ditangkap polisi karena kasus korupsi dana pensiun atau Taspen Rp 785 juta. Ia ditangkap setelah enam tahun menjadi buronan.

Berdasarkan hasil Audit BPKP, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 785.922.680 juta Terpidana KM dinyatakan hilang pada 2016.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan terhadap berawal dari informasi yang diperoleh petugas bahwasanya yang bersangkutan saat itu berada di sebuah tambak di daerah Sungai Lung, Kecamatan Langsa Lama. KM menjadikan tambak tersebut sebagai tempat besembunyi dan bekerja.

"Dari informasi tersebut anggota kami mulai melakukan pengintaian dan epatnya pada Senin, (25/4) sekira pukul 18.45 WIB anggota kami melihat KM keluar dari Tambak untuk pulang ke rumahnya," kata Miftahuda, Rabu (27/4/2022).

Kemudian, KM ditangkap petugas saat keluar dari tambak dan pulang ke rumahnya di Gampong Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Langsa. Selanjutnya KM dibawa ke Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut. 

Sebelumnya, KM di laporkan ke SPKT Polres Aceh Timur dengan nomor Laporan Polisi Lp/17/III/2016/SPKT, tanggal 7 Maret 2016.

Kemudian KM dipanggil ke Polres sebanyak dua kali untuk menjadi saksi. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir dan tidak memenuhi panggilan.

"Semenjak itulah KM menghilang dari keberadaannya kurang  lebih 6 tahun 1 bulan sejak bulan Maret 2016 hingga tertangkap kemarin," katanya. 

Editor: Rianza Alfandi