Empat Penyelundup Rohingya Diserahkan ke Kejari Aceh Barat

Tersangka penyelundup etnis Rohingya di Aceh Barat diboyong ke Kejari Aceh Barat. (Foto: for READERS.ID)
Penulis:

BANDA ACEH, READERS - Tim penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat melimpahkan berkas perkara beserta empat tersangka kasus dugaan penyelundupan etnis Rohingya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Kamis, 16 Mei 2024.

Kasatreskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy mengatakan penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara tahap pertama dinyatakan lengkap oleh jaksa, setelah melalui proses penelitian yang menyeluruh.

"Empat tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan,” kata Fachmi melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/5/2024).

Sebelumnya, Satreskrim Aceh Barat berhasil meringkus empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan etnis Rohingya di perairan Aceh Barat.

Kasus ini bermula dari insiden kapal yang membawa puluhan etnis Rohingya mengalami kecelakaan di laut pada 20 Maret 2024.

Keempat tersangka yang merupakan warga Aceh ditangkap di lokasi yang terpisah. Kepolisian juga masih memburu empat tersangka lainnya yang diduga terlibat dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto menyampaikan seluruh berkas dan tersangka telah diterima oleh pihaknya. Selanjutnya, kasus ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh.

Adapun identitas keempat tersangka yang diserahkan penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat kepada Kejari Aceh Barat adalah HS (33), wiraswasta, warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan, M (46), nelayan, warga Desa Kuta Iboh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan, HI (25), warga Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya, dan E (49), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan.

“Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwenang mengingat dampak sosial dan kemanusiaan yang ditimbulkan dari penyelundupan etnis Rohingya,” pungkasnya.[]

Editor: M. Nur