FGD Revitalisasi Bahasa Daerah Gayo Hasilkan 7 Rekomendasi dan 6 Komitmen
BANDA ACEH, READERS – Rapat Koordinasi dan Diskusi Kelompok Terpumpun Revitalisasi Bahasa Daerah Gayo yang melibatkan tiga Kabupaten di Gayo; Aceh Tengah, Gayo Lues dan Bener Meriah telah berakhir dilaksanakan. Minggu (19/3/2023).
Kegiatan itu diselenggarakan oleh Balai Bahasa Provinsi Aceh yang dilangsungkan di Banda Aceh beberapa hari sejak Rabu sampai dengan Jumat, 15-17 Maret 2023.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh, Drs Umar Solikhan, M. Hum dalam penutupan itu mengatakan kepada peserta untuk semangat dalam melakukan tugas dan aplikasi dari kegiatan FGD tersebut di daerah masing-masing.
"Dari pertama bertemu memiliki semangat yang luar biasa. Pesertanya semangat tinggi dan kegiatan ini dianggap sukses. Dan semua ini baru awal, dan semangat kita harus senantiasa tetap terjaga sampai dengan semua tahapan atau linimasa revitalisasi bahasa daerah Gayo tingkat provinsi dan nasional," katanya.
Dari itu Umar Solikhan mengharapkan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dapat menjadi dampak baik dalam melestarikan bahasa Gayo ke depan.
Sebelumnya disampaikan bahwa Program revitalisasi Bahasa Daerah merupakan salah satu upaya pelindungan bahasa dan sastra daerah di Indonesia yang didasarkan pada amanat Pasal 32 Ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
"Upaya ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 (UU 24/2009) pada Pasal 41 (1) dan Pasal 42 (1) serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 (PP 57/2014)," sebutnya.
Revitalisasi bahasa daerah, sambungnya, merupakan upaya pelestarian dan pengembangan bahasa daerah melalui pewarisan bahasa daerah kepada generasi muda untuk mendorong penggunaannya dalam komunikasi yang beragam sehingga daya hidup bahasa daerah tersebut pada taraf aman dan ditransmisikan dengan baik.
Revitalisasi Bahasa Daerah yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), merupakan salah satu dari program pelindungan bahasa daerah yang bertujuan untuk menggelorakan kembali penggunaan bahasa daerah dalam berbagai ranah kehidupan sehari-hari dan meningkatkan jumlah penutur muda bahasa daerah. Revitalisasi Bahasa Daerah dapat dilaksanakan dengan berbasis sekolah, komunitas, dan keluarga.
Sementara itu salah seorang peserta dari Bener Meriah dalam FGD tersebut, Turham AG, S.Ag. M.Pd mengatakan merasa bangga dapat dirangkul untuk membahas soal revitalisasi bahasa Gayo.
Selama ini, kata Turham, belum pernah sekalipun dikumpulkan di Banda Aceh namun kali itu dikumpulkan untuk mengupas dan membahas persoalan pelestarian bahasa Gayo.
"Kami melihat dari sisi lain dari acara ini adalah kesan yang sangat menarik. Pertama membahas bahasa Gayo yang bukan di Gayo bukan di daerah Gayo dan panitia juga bukan orang Gayo sendiri,” ujarnya.
Pantas dan sewajarnya, sambungnya, mengucapkan terima kasih yang telah membangkitkan semangat kami untuk kembali membangunkan kami yang selama tidur yang tidak bermimpi terhadap bahasa kami sendiri, ujarnya.
Ia mengatakan, dengan kegiatan ini para peserta di tiga kabupaten tersebut akan melakukan kegiatan sesuai dengan koordinasi dan ketentuan yang telah dirumuskan secara bersama.
Atas rapat tersebut akhirnya menghasilkan tujuh rekomendasi dan enam komitmen untuk revitalisasi bahasa Gayo.
7 Rekomendasi
Pertama, Pemerintah Provinsi Aceh, termasuk Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Gayo Lues, perlu memberikan media/ruang untuk eksistensi bahasa Gayo agar tetap lestari dan terhindar dari kepunahan.
Kedua, Perlu adanya forum Revitalisasi Bahasa Daerah Gayo di Provinsi Aceh.
Ketiga, Perlu adanya koordinasi antara Balai Bahasa Provinsi Aceh dengan Dinas Pendidikan Provinsi Aceh untuk mendukung pelindungan bahasa Gayo.
Keempat, Perlu adanya guru master untuk melahirkan tunas muda bahasa ibu sebagai usaha penguatan bahasa daerah.
Kelima, Pemerintah Pusat dan Balai Bahasa hanya mengintervensi terciptanya program pelindungan bahasa daerah melalui Revitalisasi Bahasa Daerah, dan diharapkan selanjutnya Pemerintah Daerah akan secara mandiri melakukan pelindungan bahasa daerah di daerah masing-masing.
Keenam, Program Revitalisasi Bahasa Daerah adalah program yang diharapkan berkelanjutan.
Ketujuh, Program Revitalisasi Bahasa Daerah Gayo yang dilakukan Balai Bahasa Provinsi Aceh pada 2023 dijadikan sebagai inspirasi bagi program-program Revitalisasi Bahasa Daerah lainnya di Provinsi Aceh.
6 Komitmen
Pertama, Mendukung penuh kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah di Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Gayo Lues.
Kedua, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk memilih dan mengundang calon guru master untuk mengikuti pelatihan.
Ketiga, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mengundang sekolah-sekolah yang menjadi target Revitalisasi Bahasa Daerah sesuai yang telah ditetapkan.
Keempat, Kepala Sekolah dari sekolah sasaran Revitalisasi Bahasa Daerah wajib mengeluarkan SK untuk murid yang menjadi sasaran Revitalisasi Bahasa Daerah dan mengirimkan SK tersebut dalam bentuk PDF ke Balai Bahasa Provinsi Aceh.
Kelima, Menyediakan tempat pelatihan selama fasilitator dan tim Revitalisasi Bahasa Daerah Balai Bahasa Provinsi Aceh pada saat menyelenggarakan Pelatihan Guru Master.
Keenam, Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Festival Tunas Bahasa Ibu tingkat kabupaten.