Foto Feature: Forensik Terbatas Kulit Harimau Sitaan

Waktu Baca 2 Menit

Foto Feature: Forensik Terbatas Kulit Harimau Sitaan
Kulit harimau bukti kejahatan satwa. Foto: Hotli Simanjuntantak/readers.ID

Dokter Hewan Taing Lubis dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala sedang melakukan forensik terbatas terhadap barang bukti kulit harimau yang berhasil disita dari pedagang satwa liar di Banda Aceh, Indonesia, 01 Desember 2021.

Kulit harimau tersebut disita oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Aceh setelah menangkap 3 orang penjual kulit harimau sumatera di SPBU Jalan Raya Bireun – Takengon Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh pada Senin 25 Oktober 2021 lalu.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan 2 orang yaitu MAS (47) dan SH (30) sebagai tersangka serta Barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel dengan kulit.

Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID

Forensik terbatas. Foto: Hotli Simanjuntantak/readers.ID
Pemeriksaan secara fisik. Foto: Hotli Simanjuntantak/readers.ID
Forensik terbatas terhadap barang bukti kejahatan. Foto: Hotli Simanjuntantak/readers.ID
Kulit harimau hasil sitaan yang menjadi barang bukti. Foto: Hotli Simanjuntantak/readers.ID
Disita dari pedagang satwa ilegal. Foto: Hotli Simanjuntantak/readers.ID
Foto: Hotli Simanjuntantak/readers.ID

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...