Foto Feature: Hukum Cambuk Pelanggar Shariah
Pelanggar shariah sedang menjalani hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Indonesia, 08 Maret 2021. Sebanyak 4 pasangan (8 orang) menjalani hukuman cambuk karena melanggar Qanun No 6 tahun 2014, tentang khalwat dan ikhtilat dengan jumlah hukuman antara 10-20 kali cambuk.
Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah menerapkan hukum shariah dengan cambuk sebagai salah satu bentuk hukuman yang diterapkan. Terdapat sepuluh hukum jarimah (pelanggaran) yang tertuang dalam Qanun hukum jinayat, yaitu; Khamar, Maisir, Khalwat, Ikhtilath, Zina, Pelecehan Seksual, Pemerkosaan, Qadzaf, Liwath dan Muhasaqah.
Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID