Foto Feature: Hukum Cambuk Pelanggar Syariah
Algojo sedang melaksanakan hukuman cambuk bagi dua terpidana kasus pelanggaran syariah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Taman Bustanussalathin, Banda Aceh, Indonesia, 10 November 2021. Kedua terpinda merupakan warga luar Kota Banda Aceh yang diamankan Tim Gabungan Satpol PP-WH, TNI dan Polri pada bulan Agustus 2021 lalu.
Sesuai dengan petikan putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh No: 40/JN/2021/MS.Bna atas nama inisial AM dan MAM, terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 tentang ikhtilat dengan hukuman cambuk 20 kali dikurang 3 kali potongan masa tahanan.
Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID