Pedagang ikan sedang menjual ikan di TPI Lampulo yang kosong dari kapal nelayan karena bertepatan dengan hari Jumat, atau bertepatan dengan hari pantang melaut, di pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan Lampulo, Aceh, Indonesia. Provinsi Aceh memiliki kearifan lokal yakni hukum adat laot pantang melaut atau tidak boleh melaut, setiap hari Jumat, tanggal 17 Agustus, lebaran Idul Fitri dan Idul Adha serta setiap tanggal 26 Desember peringatan tsunami.
Nelayan yang melanggar hukum dengan menangkap ikan pada hari pantang melaut akan ditangkap atau didenda dengan hukum adat laut yang berlaku.
Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID
Nelayan sedang menjual ikan di TPI yang kosong dari kapal nelayan. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID
Nelayan sedang menjual ikan di TPI yang kosong dari kapal nelayan. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID
Nelayan sedang menjual ikan di TPI yang kosong dari kapal nelayan. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID
Kapal nelayan terparkir di pelabuhan TPI Lampulo. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID
Nelayan sedang menjual ikan di TPI yang kosong dari kapal nelayan. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID
Nelayan sedang menjual ikan di TPI yang kosong dari kapal nelayan. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID
Nelayan sedang memperbaiki jala yang putus saat pantang melaut. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID