Foto Feature: Nelayan Tradisional

Penulis:

Nelayan tradisional sedang membongkar hasil tangkapan mereka sepulang melaut di desa Lam Awe, Aceh Besar, 04 Maret 2021. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh terus meningkatkan pengawasan sumber daya laut karena masih banyak nelayan yang menggunakan alat kompresor, trawl, pukat harimau, padahal itu jelas dilarang.

Upaya ini dilakukan oleh DKP Aceh bekerja sama dengan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo Banda Aceh dari beberapa hal mulai dari penindakan hingga pendataan.

Daerah yang paling banyak melakukan aktivitas destructive fishing (penangkapan ikan dengan cara perusakan) adalah kawasan perairan Aceh,sepanjang 2,6 ribu kilometer dengan luas perairan 295,3 ribu kilometer, terutama di wilayah perairan Kabupaten Simeulue dan Aceh Singkil.

Kondisi itu sangat membahayakan potensi kelestarian perikanan Aceh mencapai 272,7 ribu ton per tahun.

Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID

Nelayang membersihkan jala. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID

Membersihkan jala dari ikan yang menempel. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID

Nelayan memperlihatkan hasil tangkapannya. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID

Nelayan tradisional pulang melaut. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID

Pulang melaut. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID

Nelayan tradisional menggunakan jala tradisional. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID