Foto Feature: Pedagang Daging Rusa

Pedagang sedang menggelar daging rusa untuk dijual di kawasan Aceh Besar, Indonesia, 17 Februari 2021. Daging rusa hasil buruan tersebut dijual dengan harga Rp 150.000/kg. Rusa merupakan salah satu satwa yang dilindungi Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dan memiliki ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta jika ketahuan berburu dan memperdagangkan daging rusa secara ilegal.
Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID
Komentar