Foto Feature: Pelanggar Syariah Menjalani Hukuman Cambuk

Prosesi pencambukan: Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID
Penulis:

Seorang eksekutor dari Polisi Syariah yang dikenal sebagai Algojo mencambuk seorang pria karena melanggar hukum syariah di kawasan Taman Sari (Taman Bustanulsalatin), Banda Aceh, Indonesia, 08 September 2021.

Sebanyak 8 terdakwa pelanggar syariah menjalani hukuman cambuk dengan jumlah bervariasi, antara 10 hingga 30 kali cambukan akibat melanggar Qanun Jinayat. Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah menerapkan hukum Syariah dan menganggap perjudian, alkohol, lesbian, gay, hubungan biseksual dan seks di luar nikah sebagai pelanggaran hukum Syariah

Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID

Proses pencambukan terdakwa pelanggar syariah. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID
Pelanggar syariah menjalani hukuman cambuk. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID
Dikawal WH menuju lokasi pencambukan. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID
Eksekusi cambuk. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID