Foto Feature: Pelanggar Syariah Menjalani Hukuman Cambuk

Seorang eksekutor dari Polisi Syariah yang dikenal sebagai Algojo mencambuk seorang pria karena melanggar hukum syariah di kawasan Taman Sari (Taman Bustanulsalatin), Banda Aceh, Indonesia, 08 September 2021.
Sebanyak 8 terdakwa pelanggar syariah menjalani hukuman cambuk dengan jumlah bervariasi, antara 10 hingga 30 kali cambukan akibat melanggar Qanun Jinayat. Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah menerapkan hukum Syariah dan menganggap perjudian, alkohol, lesbian, gay, hubungan biseksual dan seks di luar nikah sebagai pelanggaran hukum Syariah
Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID













Komentar