Daerah yang Terapkan PPKM Level 4, Termasuk 3 Kabupaten di Aceh

Pemerintah memutuskan melanjutkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai level pandemi di seluruh daerah untuk menekan kasus aktif Covid-19. Berdasarkan hasil evaluasi, daerah yang berada di level 4 terus berkurang.
Adapun periode penerapan PPKM berbagai level di Jawa dan Bali sejak 7-13 September, sedangkan di luar Jawa dan Bali 7-20 September 2021.
Jawa dan Bali ada 11 daerah yang masuk PPKM Level 4, luar Jawa dan Bali ada 23 daerah. Termasuk Provinsi Aceh terdapat tiga daerah yaitu Banda Aceh, Aceh Tamiang dan Aceh Besar masuk PPKM level 4.
"Apa yang dicapai hari ini tentu bukan bentuk euforia yang harus dirayakan. Kelengahan sekecil apapaun yang kita lakukan ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan," kata Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari Antara.

Sementara itu Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyahuti perpanjangan PPKM melalui Instruksi Gubernur (Ingub) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 4, level 3 dan level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Ingub Nomor 19 INSTR Tahun 2021 itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Ingub tersebut ditetapkan di Banda Aceh tanggal 7 September 2021 dan berlaku sampai 20 September 2021 mendatang.
Baca Juga:
Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto menjelaskan, khusus kepada Walikota Banda Aceh, serta kepada Bupati Aceh Besar dan Bupati Aceh Tamiang yang wilayahnya ditetapkan PPKM level 4 berdasarkan Diktum Kesatu huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Ketiga, Diktum Keenam, Diktum Ketujuh, Diktum Kedelapan dan Diktum Kesembilan Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
Iswanto menjelaskan Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan pada saat Instruksi Gubernur ini mulai berlaku, maka Instruksi Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Gampong atau nama Lain untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Aceh, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. []
Komentar