KAMMI Aceh Desak Pemerintah dan Polda Aceh Segera Usut-Tuntas Jaringan TPPO di Aceh

BANDA ACEH, READERS – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Aceh mendesak Pemerintah dan Polda Aceh segera usut tuntas dugaan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Aceh.
Hal tersebut disorot lantaran Ditreskrimum Polda Aceh bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh menjemput salah seorang berusia 14 tahun yang diduga korban di Kedubes RI Kuala Lumpur, Malaysia pada Jumat, 3 Januari 2025 lalu, kemudian sudah kembali ke Aceh pada 4 Januari 2025.
Ketua KAMMI Wilayah Aceh, M. Syauqi Umardhian, S.Psi memberi tanggapan mengenai TPPO ini. Pihaknya mengapresiasi kenerja dari Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh menjemput kembali warga Aceh tersebut.
“Namun kita tidak boleh puas sampai dengan disini, artinya dengan adanya kasus ini, kita patut menduga kuat aja jaringan khusus TPPO di Aceh,” kata M. Syauqi, Rabu (8/1/2025).
Syauqi mengukapkan, kasus TPPO di Aceh semakin marak dan sudah sangat meresahkan. Terkait kasus ini, ia menceritakan bahwa pada akhir Desember 2024 kita juga mengetahui ada kasus terduga TPPO salah satu gadis asal Aceh dan diduga dirudapaksa sejumlah pria dari beberapa negara di Malaysia.
“Kemudian berhasil diselamatkan oleh Komunitas Warga Aceh di Malaysia dan telah dipulangkan ke Aceh pada 4 Januari ini. Bahkan pada Pada 20 Desember 2024 lalu juga adanya penangkapan 2 orang tersangka TPPO asal Bireuen yang mengungkapkan adanya TPPO yang dijual ke jaringan mafia di Laos,” ungkapnya.
Dengan adanya beberapa kasus TPPO ini, sambung M. Syauqi, KAMMI Wilayah Aceh mendesak Pemerintah Aceh bersama dengan Polda segera mengusut tuntas jaringan TPPO yang ada di Aceh
Selain itu KAMMI juga mendorong Pemerintah Aceh berkoordinaai dengan Pemerintah pusat, khususnya Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan beserta seluruh stakeholder terkait segera mengeluarkan kebijakan khusus untuk mencegah kasus TPPO di seluruh Indonesia.
“Tidak ada artinya kalau adanya pemerintahan tidak bisa menjaga keselamatan dan melindungi hak-hak untuk seluruh warganya, hal tersebut sangat bententangan dengan isi pembukaan UUD 1945, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” tutup Syauqi.[]
Komentar