Foto feature: Pemusnahan Kapal Nelayan Asing

Asap dan api mengepul dari bangkai kapal nelayan asing ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan di kawasan pelabuhan tradisional Lampulo, Aceh, Indonesia, 18 Maret 2021.
Pemerintah Indonesia memusnahkan dua unit kapal motor masing-masing berlambung Kapal Motor (KM) KHF 2598 GT 64,19 dan KM KHF 1980 GT 63,74 yang merupakan kapal nelayan milik warga negara Malaysia dan diawaki oleh awak kapal asal Thailand, yakni Winai Bunphicit serta Suriyon Jannok.
Baca Berita:
Kapal itu ditangkap Kapal Patroli Hiu 12 Milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia di perairan Selat Malaka wilayah Provinsi Aceh pada 2 Februari 2019 lalu karena kedapatan menangkap ikan secara illegal di perairan Indonesia.
Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID
[Best_Wordpress_Gallery id="13" gal_title="Pemusnahan Kapal Nelayan Asing"]

Komentar