Foto Feature: Polusi Sampah Plastik

Tempat Pembuangan Akhir sampah, Kampung Jawa menampung sampah yang didominasi plastik. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID
Penulis:

Pekerja sedang menurunkan sampah dari truk pengangkut dengan menggunakan alat berat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di kawasan Kampung Jawa, Banda Aceh, 22 Juni 2021. Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan Peraturan Wali (Perwal) Nomor 111 Tahun 2020 tentang kewajiban pembatasan penggunaan kantong plastik di supermarket, swalayan dan mall dalam upaya mengurangi jumlah sampah plastik yang mendominasi TPA

TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Banda Aceh menghasilkan 230 ton sampah setiap harinya yang sebagian sampah dengan berat 180 ton dipindahkan ke TPA regional yang ada di kawasan Blang Bintang, Aceh Besar

Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID

Tempat Pembuangan Akhir sampah, Kampung Jawa menampung ratusan ton sampah setiap hari. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID
Pekerja sedang menurunkan sampah di Tempat Pembuangan Akhir sampah, Kampung Jawa. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID
Pekerja sedang menurunkan sampah di Tempat Pembuangan Akhir sampah, Kampung Jawa. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID
Proses penurunan sampah setelah diangkut dari kota. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID