Foto Feature: Polusi Sampah Plastik

Pekerja sedang menurunkan sampah dari truk pengangkut dengan menggunakan alat berat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di kawasan Kampung Jawa, Banda Aceh, 22 Juni 2021. Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan Peraturan Wali (Perwal) Nomor 111 Tahun 2020 tentang kewajiban pembatasan penggunaan kantong plastik di supermarket, swalayan dan mall dalam upaya mengurangi jumlah sampah plastik yang mendominasi TPA
TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Banda Aceh menghasilkan 230 ton sampah setiap harinya yang sebagian sampah dengan berat 180 ton dipindahkan ke TPA regional yang ada di kawasan Blang Bintang, Aceh Besar
Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID





Komentar