Foto Feature: Rehabilitasi Hewan Dilindungi

Waktu Baca 1 Menit

Foto Feature: Rehabilitasi Hewan Dilindungi
Rehabilitasi hewan dilindungi di BKSDA Aceh. Foto: Hotli Simanjuntak

Dokter hewan Taing Lubis dari BKSDA Aceh sedang melakukan perawatan terhadap Owa siamang (Symphalangus syndactylus) yang diserahkan warga di pusat rehabilitasi milik BKSA Aceh, Banda Aceh, Indonesia, 27 Mei 2021. Owa siamang yang diserahkan oleh masyarakat ke BKSDA akan menjalani proses rehabilitasi sebelum nantinya dilepas liarkan kembali ke alam liar. Sebelumnya owa tersebut merupakan hewan peliharaan masyarakat yang akhirnya diserahkan ke BKSDA

Memelihara binatang dilindungi merupakan tindakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara dan denda Rp. 100 juta.

Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID

Owa Siamang sedang menjalani rehabilitasi dan perawatan. Foto: Hotli Simanjuntak

Menjalani rehabilitasi. Foto: Hotli Simanjuntak

Mendapat perawatan medis. Foto: Hotli Simanjuntak

Menjalani perawatan sebelum dilepas liarkan. Foto: Hotli Simanjuntak

Owa Siamang. Foto: Hotli Simanjuntak

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...