Foto Feature: Rehabilitasi Hewan Dilindungi

Dokter hewan Taing Lubis dari BKSDA Aceh sedang melakukan perawatan terhadap Owa siamang (Symphalangus syndactylus) yang diserahkan warga di pusat rehabilitasi milik BKSA Aceh, Banda Aceh, Indonesia, 27 Mei 2021. Owa siamang yang diserahkan oleh masyarakat ke BKSDA akan menjalani proses rehabilitasi sebelum nantinya dilepas liarkan kembali ke alam liar. Sebelumnya owa tersebut merupakan hewan peliharaan masyarakat yang akhirnya diserahkan ke BKSDA
Memelihara binatang dilindungi merupakan tindakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara dan denda Rp. 100 juta.
Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID






Komentar