Foto Feature: Ruang Hijau Dan Pengelolaan Sampah Berbasis Gampong

Waktu Baca 2 Menit

Foto Feature: Ruang Hijau Dan Pengelolaan Sampah Berbasis Gampong
Petugas kebersihan sedang membersihkan taman. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID

Petugas kebersihan sedang merawat taman hutan kota Banda Aceh yang terletak di kawasan Lampaseh, Kota Banda Aceh, Indonesia, 11 November 2021. Saat ini DPRK Kota Banda Aceh sedang menggodok Rancangan Qanun Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau untuk memenuhi pencapaian 20 persen ruang terbuka hijau, yang saat ini masih mencapai 14,33 persen.

Selain itu, DPRK juga memiliki green budgeting sebesar RP 69,4 miliar untuk pengelolaan sampah domestik kota Banda Aceh yang mencapai 88800,12 ton per tahun dengan cara pengelolaan sampah terpadu berbasis gampong melalui 35 buah waste collecting point (titik pengumpulan sampah) yang tersebar di 16 gampong.

Pengelolaan sampah berbasis gampong dilakukan dengan cara melibatkan masyarakat dalam proses pemilahan, pemanfaatan sampah menjadi benda-benda bernilai ekonomi seperti pigura photo yang terbuat dari tutup botol bekas.

Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID

Petugas kebersihan sedang membersihkan taman. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID
Petugas kebersihan sedang membersihkan taman. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID
Warga sedang menikmati suasana taman kota. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID
Pigura foto berbahan daur ulang sampah tutup botol. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID
Sampah tutup botol. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID
Masyarakat mengumpulkan sampah daur ulang ke titik pengumpulan sampah gampong. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID
Masyarakat mengumpulkan sampah daur ulang ke titik pengumpulan sampah gampong. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID
Masyarakat mengumpulkan sampah daur ulang ke titik pengumpulan sampah gampong. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...