Foto Feature: Sertifikat Vaksinasi Syarat Bepergian

Waktu Baca 1 Menit

Foto Feature: Sertifikat Vaksinasi Syarat Bepergian
Pemeriksaan sertifikat vaksin. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID

Petugas Gabungan dari Satgas COVID-19 Aceh sedang melakukan pemeriksaan sertifikat vaksin dan hasil swab di Pos Penyekatan Pemberlakukaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, 13 Juli 2021. Masyarakat yang akan menyeberang ke Sabang melalui Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh wajib memperlihatkan sertifikat vaksin atau Antigen 1×24 jam sebelum membeli tiket pelayaran.

Bagi calon penumpang yang akan berangkat ke Sabang, sebelum membeli tiket harus menunjukan sertifikat vaksin atau Antigen 1×24 jam kepada petugas loket. Jika belum memiliki sertifikat vaksin atau Antigen calon penumpang diharuskan untuk melakukan pemeriksaan di Posko PPKM yang disediakan di depan pintu masuk dermaga kapal feri Ro-ro Pelabuhan Ulee Lheue.

Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID

Pemeriksaan sebelum berlayar. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID
Swab test. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID
Petugas sedang melakukan pemeriksaan sertifikat vaksin. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID
Pemeriksaan sertivikat vaksi pengemudi mobil sebelum masuk ke kapal ferry. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID
Sertifikat vaksin salah satu syarat untuk melakukan perjalanan. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...