Gantikan Taqwallah, Presiden Tunjuk Bustami sebagai Sekda Aceh

Gantikan Taqwallah, Presiden Tunjuk Bustami sebagai Sekda Aceh
Bustami. Foto: Ist.

BANDA ACEH, READERS — Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, resmi menunjuk Bustami sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menggantikan Taqwallah.

Penunjukan Bustami sebagai Sekda Aceh tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 104/TPA Tahun 2022 yang diteken oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet, Farid Utomo, tertanggal 29 Agustus 2022.

Dalam petikan Keppres itu Bustami disebut merupakan Pembina Utama Muda (IV/c), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I B. Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Dalam salinan petikan Keppres juga disebutkan, ketetapan Bustami sebagai Sekda mengggabtikan Taqwallah mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...