Gantikan Taqwallah, Presiden Tunjuk Bustami sebagai Sekda Aceh

BANDA ACEH, READERS — Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, resmi menunjuk Bustami sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menggantikan Taqwallah.
Penunjukan Bustami sebagai Sekda Aceh tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 104/TPA Tahun 2022 yang diteken oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet, Farid Utomo, tertanggal 29 Agustus 2022.

Dalam petikan Keppres itu Bustami disebut merupakan Pembina Utama Muda (IV/c), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I B. Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam salinan petikan Keppres juga disebutkan, ketetapan Bustami sebagai Sekda mengggabtikan Taqwallah mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.









Komentar