Gelapkan Modal Usaha, Pria Idi Ditangkap

MU, terduga pelaku penipuan di Aceh Timur. (Foto: for Readers.id)
Penulis:

IDI, READERS - Satuan Reskrim Polres Aceh Timur mengamankan MU (29), warga Desa Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur, Aceh Timur, yang diduga melakukan penipuan terhadap Muhammad Ayub (43) warga Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal menjelaskan perkara penipuan ini bermula pada April 2021.

Saat korban menyertakan modal Rp136.500.000 dalam Pelaksanaan Pekerjaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dituangkan dalam surat perjanjian. Uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama pelaku.

“Dalam surat perjanjian itu, disebutkan modal tersebut sebagai pinjaman apabila pekerjaan tersebut mengalami kerugian dan akan dikembalikan dalam waktu empat bulan. Namun apabila pekerjaan itu memperoleh keuntungan akan dilakukan bagi hasil dimana pengelolaan modal dan pekerjaan dilakukan oleh pelaku,” ujar Muhammad Rizal.

Mantan Kasat Reskrim Polres Pidie itu melanjutkan, pada 1 Agustus 2021, korban menanyakan MU mengenai perkembangan pekerjaan peremajaan sawit sekaligus menanyakan perihal pinjaman (modal) karena sudah jatuh tempo, namun pelaku selalu berkelit dan banyak alasan.

Penasaran dengan pelaku, korban kemudian berusaha mencari tahu ke pihak Koperasi sebagai pelaksanan PSR di Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur. 

Namun pihak koperasi mengatakan pelaku hanya menyerahkan uang sebesar Rp82 juta.

Mengetahui hal itu, cerita Kasat, korban terus berusaha menjumpai MU agar uangnya dikembalikan. Namun, MU beralasan belum mempunyai uang.

"Karena pelaku menunjukkan itikad tidak baik, korban pada tanggal 25 Mei 2023 mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Pengaduan,” ujarnya.

Dari laporan tersebut, Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Pada Minggu (21/04/2024) sekira pukul 23.30 WIB keberadaan MU diketahui di sebuah warung kopi di Gampong Seuneubok Rambong, petugas langsung mengamankannya dan dibawa ke Polres Aceh Timur.

“Seluruh barang bukti terkait tindak pidananya akan terus kita kembangkan dan selanjutnya kita menetapkan MU sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 372 KUHP atau 378 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.[]

Editor: M. Nur